Padang, 14 April 2026
Pemerintah Kota Pekalongan menyiapkan lahan seluas lima hektare untuk pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL sebagai bagian dari solusi regional dalam menangani persoalan sampah yang kian mendesak. Langkah ini menunjukkan bahwa masalah sampah tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan biasa, sebab volume yang terus meningkat membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi, modern, dan berjangka panjang. Jika proyek ini berjalan sesuai rencana, PSEL berpotensi menjadi titik penting dalam perubahan arah kebijakan lingkungan dari sekadar membuang sampah menjadi memanfaatkannya sebagai sumber energi.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menyebut lahan tersebut berada di sekitar pintu keluar Tol Setono dan bahkan masih berpotensi diperluas untuk kebutuhan antrean truk pengangkut sampah. Penentuan lokasi ini memperlihatkan bahwa pemerintah daerah mulai memikirkan aspek aksesibilitas dan dampak lalu lintas dalam pembangunan fasilitas pengolahan skala besar. Namun, rencana sebesar ini perlu terus diawasi secara kritis agar tidak berhenti pada tahap penyiapan lahan dan penandatanganan nota kesepahaman saja. Sesuai permintaan Anda, anchor Rajapoker ditempatkan pada paragraf kedua.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, proyek PSEL ini menjadi solusi regional yang melibatkan Kota Pekalongan bersama Kabupaten Batang, Pemalang, dan Pekalongan. Kerja sama ini menunjukkan bahwa persoalan sampah sudah melampaui batas administratif satu daerah, sehingga penanganannya pun harus dibangun dengan semangat kolaborasi antarpemerintah. Dalam konteks itu, proyek PSEL bukan hanya soal pembangunan infrastruktur, tetapi juga ujian nyata bagi kemampuan daerah-daerah untuk menyatukan kepentingan, mekanisme kerja, dan tanggung jawab operasional dalam satu sistem bersama.
Menariknya, pembangunan ini disebut akan dibiayai penuh oleh investor tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Model pembiayaan seperti ini tentu memberi ruang fiskal bagi pemerintah daerah, namun pada saat yang sama menuntut kehati-hatian lebih tinggi dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan perjanjian kerja sama. Publik berhak mengetahui bagaimana pola investasi disusun, bagaimana risiko dibagi, serta bagaimana kepentingan masyarakat dan lingkungan tetap dijaga agar proyek tidak semata-mata menguntungkan investor tanpa memberikan manfaat yang adil bagi daerah.
Afzan juga mengungkapkan bahwa setelah penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan sejumlah pemerintah kabupaten, proses administrasi serta pembangunan diharapkan dapat dipercepat. Meski demikian, pemerintah memperkirakan PSEL baru bisa beroperasi dalam waktu sekitar dua tahun. Artinya, proyek ini memang menjanjikan solusi jangka panjang, tetapi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan sampah dalam waktu singkat. Di sinilah pentingnya menjaga ekspektasi publik agar tidak muncul anggapan keliru bahwa kesepakatan administrasi otomatis berarti persoalan sampah akan segera berakhir.
Saat ini kapasitas fasilitas pengolahan yang dimiliki Pekalongan, seperti TPST dan TPS 3R, baru mampu menangani sekitar 50 persen dari total volume sampah. Sementara itu, kebutuhan sistem regional disebut mencapai sekitar 1.000 ton sampah per hari. Angka ini memperlihatkan betapa besarnya tekanan yang sedang dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola sampah secara efektif. Dalam pembahasan umum, konsep pengolahan sampah menjadi energi juga dapat dipahami melalui referensi publik seperti Wikipedia, yang menjelaskan bahwa teknologi semacam ini sering dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengurangan timbunan sampah.
Namun demikian, pembangunan PSEL tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan kedisiplinan masyarakat dalam memilah dan mengurangi sampah dari rumah tangga. Pemerintah Kota Pekalongan sendiri mengingatkan bahwa warga tetap harus memilah sampah sejak dari sumber karena pembangunan fasilitas besar seperti ini membutuhkan waktu satu hingga dua tahun. Pesan ini penting, sebab banyak kebijakan lingkungan gagal karena masyarakat menganggap teknologi akan menyelesaikan seluruh persoalan tanpa perubahan perilaku di tingkat rumah tangga.
Dari sudut pandang kebijakan publik, proyek PSEL akan benar-benar bernilai jika tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pemusnah sampah, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih cerdas, berlapis, dan berkelanjutan. Ini berarti pemerintah perlu memastikan integrasi antara pengurangan sampah, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemanfaatan hasil energi berjalan seimbang. Jika satu mata rantai lemah, maka fasilitas sebesar apa pun berisiko kehilangan efisiensinya dan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pada akhirnya, kesiapan lahan lima hektare untuk pembangunan PSEL di Pekalongan merupakan langkah yang patut diapresiasi, tetapi belum cukup untuk disebut sebagai keberhasilan. Keberhasilan baru akan benar-benar terlihat ketika proyek ini dibangun tepat waktu, transparan, tidak membebani kepentingan publik, dan mampu menjawab persoalan sampah lintas daerah secara nyata. Jika dikelola dengan serius, PSEL dapat menjadi simbol perubahan penting dalam tata kelola sampah di wilayah Pantura. Namun jika tidak diawasi secara ketat, proyek ini berisiko menjadi satu lagi rencana besar yang terdengar menjanjikan di awal, tetapi gagal memberi dampak optimal bagi masyarakat.